Logo

6 Ribu Rekening untuk Transaksi Judi Online Diblokir OJK Bengkulu

6 Ribu Rekening untuk Transaksi Judi Online Diblokir OJK Bengkulu

BENGKULU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas Judi Online (Judol).

Dalam upaya menanggulangi judi online, OJK Bengkulu telah memblokir sejumlah situs judi online yang merusak perekonomian masyarakat, serta meminta bagian bank untuk memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat dan melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika nasabah terbukti melanggar aturan berat terkait judi online, bank berhak membatasi atau bahkan menutup akses pembukaan rekening baru” kata Ayu Laksmi Syntia Dewi Kepala OJK Bengkulu.

Kemudian, Ayu juga menambahkan bahwa data terkait pemblokiran rekening di Provinsi Bengkulu belum tersedia secara rinci. Ia menekankan bahwa judi online berdampak negatif tidak hanya pada aspek finansial tetapi juga mental dan sosial masyarakat.

“Meski penanganan sanksi pidana terkait judi online menjadi wewenang kepolisian, OJK fokus pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain judi online, Ayu Laksmini juga menyoroti dampak pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang kerap menjerat nasabah dengan kesulitan pengembalian dana.

serita menghimbau media untuk turut serta dalam memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya pinjol dan judi online kepada publik.