Logo

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

BENGKULU – Enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Keenam orang tersangka semuanya warga Kota Bengkulu.

Masing-masing tersangka berinisial YN, RB, HR, AL, WS, dan HR. Keenam tersangka tersebut ditangkap di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu.

Diantaranya di jalan Pariwisata Pantai Panjang, jalan IR. Rustandi, dan jalan Fatmawati Kota Bengkulu. Dari tangan para tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,24 gram dan ganja 27,72 gram.

“Kita amankan enam tersangka dengan 4 laporan. Diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti berbeda-beda, satu dari enam pelaku merupakan residivis pidana umum,” kata Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners saat menyampaikan press release, Kamis (26/09/24).

Lebih lanjut Wakapolresta mengatakan, barang bukti narkotika itu didapat oleh tersangka masih dalam jaringan Bengkulu.

Kendati demikian, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan memburu bandar yang lebih besar lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.