Rapat Pansus P4GN Membahas Perda Penanggulangan Narkoba Wakil Pansus P4GN H.Badrun Hasani SH.MH. Foto, Cindy/BN Terbit : Maret 8, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : DPRD Provinsi BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pansus P4GN yang dihadiri oleh BNN, Serta Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Wakil Pansus P4GN H.Badrun Hasani SH.MH, menjelaskan detail pembahasan dalam Rapat yang digelar siang ini. “Tadi itu rapat ke empat kalinya pembahasan, kita membahas secara menyeluruh. Karna Perda ini sangat penting untuk melindungi Bengkulu dari bahaya Narkoba,” kata Badrun pada Bengkulunews.co.id, Selasa (08/03/2022). Badrun mengatakan Perda yang dibahas adalah Perda tentang Fasilitas Penyalahgunaan Narkoba dimana dalam Perda ini Pemerintah memfasilitasi Penanggulangan serta Pencegahan Narkoba dan Memberantasnya. “Jadi Pemerintah Daerah mengusulkan Perda ini, membuat Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Jadi kita rapat dengan mitra-mitra terkait yaitu BNN, KESBANGPOL, dan bagian Biro Hukum, untuk menyempurnakan hasil dari team teknis Raperda termasuk dari ahlinya tadi ada ahli dari Unib juga,” katanya. Adapun sasaran dari Perda ini adalah keluarga, ruang lingkup sekolah, serta lembaga pemerintahan. “Jadi bagaimana kita mencegah peredaran itu sasaran dimulai dari antisipasi dini dari keluarga, sekolah, dari lingkungan yang ada termasuk lingkungan pemerintahan. Apa lagi terkhusus lingkungan sekolah sasaran adalah sasaran utama, jadi ada 11 sasaran terhadap pencegahan ini,” sambung Badrun. Ia menjelaskan langkah pertama yang akan diambil jika Perda ini sudah disahkan adalah adanya tes urine bagi siswa yang masuk SMA dan mahasiswa baru agar ada pencegahan sejak dini. “Akan ada tes urine yang nantinya dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu ini bagus sekali, untuk anak SMP yang ingin masuk SMA dia harus mengikuti tes urine. Kemudian mahasiswa baru yang masuk perguruan tinggi disarankan untuk melakukan tes urine jadi antisipasi sejak dinikan, kita tau oh mereka terbebas dari Narkoba,” jelasnya. Sedangkan siswa ataupun mahasiswa yang terindikasi Narkoba akan direhabilitas namun siswa ataupun mahasiswa ini akan tetap bisa bersekolah seperti biasa. “Kalau dari mereka ada yang terindikasi, nantinya akan ada tindakan berikut yaitu Rehabilitas dan sebagainya. Bukannya teman-teman yang terindikasi tidak boleh sekolah tentu mereka tetap sekolah, nantinya mereka yang terindikasi akan diberikan perhatian khusus untuk anak-anak itu gitu,” kata Badrun. Badrun berharap dengan adanya Perda ini Bengkulu bersih dari Narkoba. “Saya fikir dengan diterapkannya Perda ini bisa mengurangi peredaran narkoba di Bengkulu, Bengkulu bebas dari narkoba,” demikian Badrun. (Adv) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ RAPBD Tahun Anggaran 2025 Ada Program Satu Desa Satu Hafiz Al Qur’an Ketua DPRD Sebut APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menyentuh Angka Rp 2,411 Triliun Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Belum Final, Ini Penyebabnya Sumardi Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Pemprov Bengkulu Diminta Segera Selesaikan Syarat Administrasi Pelantikan Pimpinan Dewan Sumardi Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu RAPBD Tahun Anggaran 2025 Ada Program Satu Desa Satu Hafiz Al Qur’an Ketua DPRD Sebut APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menyentuh Angka Rp 2,411 Triliun Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Belum Final, Ini Penyebabnya Sumardi Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Pemprov Bengkulu Diminta Segera Selesaikan Syarat Administrasi Pelantikan Pimpinan Dewan Sumardi Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu