Pansus Raperda Bantuan Hukum Kaji Ulang Pasal yang Dimuat Pansus Raperda Bantuan Hukum gelar rapat Terbit : April 5, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : DPRD Provinsi BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin kembali menggelar rapat, Selasa (5/4/2022). Rapat ini membahas penjelasan pasal demi pasal tentang penyelenggara bantuan hukum yang dimuat dalam raperda tersebut. “Kami sudah merumuskan isinya. Nantinya penyelenggara bantuan hukum adalah gubernur yang pelaksanaannya adalah perangkat daerah urusan pemerintahan pada bidang hukum, di bawah Biro Hukum dan Pemerintahan,” jelas Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Usin mengatakan, perda ini nantinya berisi perintah pada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran bantuan hukum yang melibatkan masyarakat miskin. “Nanti Pemprov akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum ataupun organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum atas layanan litigasi peradilan maupun non litigasi atau diluar peradilan,” terang Usin. Tujuannya, sambung Usin, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh keadilan. “Kita akan berikan akses masyarakat miskin baik perorangan atau kelompok untuk mencari keadilan. Dengan tata cara yang mudah dan tidak birokratis akan diatur secara tekhnis Peraturan Gubernur,” pungkasnya. Pembahasan perda ini melibatkan Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, UPTD Pemberdayaan Perempuan, OPD Perempuan dan anak dan KB, Perwakilan Kabupaten, Polda dan kepaniteraan pengadilan negeri serta Perwakilan LBH dan OBH. (Adv) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ RAPBD Tahun Anggaran 2025 Ada Program Satu Desa Satu Hafiz Al Qur’an Ketua DPRD Sebut APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menyentuh Angka Rp 2,411 Triliun Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Belum Final, Ini Penyebabnya Sumardi Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Pemprov Bengkulu Diminta Segera Selesaikan Syarat Administrasi Pelantikan Pimpinan Dewan Sumardi Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu RAPBD Tahun Anggaran 2025 Ada Program Satu Desa Satu Hafiz Al Qur’an Ketua DPRD Sebut APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menyentuh Angka Rp 2,411 Triliun Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Belum Final, Ini Penyebabnya Sumardi Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Pemprov Bengkulu Diminta Segera Selesaikan Syarat Administrasi Pelantikan Pimpinan Dewan Sumardi Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu