Logo

Pemkab Bengkulu Utara Rancang Aturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pemkab Bengkulu Utara Rancang Aturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pemkab Bengkulu Utara Rancang Aturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BENGKULU UTARA – Asisten 1 Setdakab Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah, SE memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara, di ruang rapat Setdakab, Jumat (1/4/2022).

Dullah mengatakan ranperbup ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tentang SPBE dan Peraturan Menteri (Permen) PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE dan Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.

Aturan ini disebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE.

SPBE terdiri dari entitas tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, belanja peta rencana SPBE, manajemen belanja SPBE, pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi, operasionalisasi sistem elektronik, dan tata naskah dinas elektronik.

Kepala Diskominfo Bengkulu Utara Suryadi menyampaikan SPBE diperlukan untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang – undangan sektoral yang mengamanatkan sistem informasi atau SPBE.

“Harapannya revolusi teknologi informasi dan komunikasi (SPBE) ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Kabag Hukum, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala BKAD, OPD Terkait, Para Kabid dan Kasi serta staf dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)