Ketua DPD REI Bengkulu : BPHTB Memberatkan Kami Terbit : Agustus 5, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria BENGKULU – Peraturan Walikota (Perwal) mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, hingga kini masih berlaku, serta dirasakan memberatkan masyarakat maupun beberapa asosiasi di Bengkulu. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu, Yudi Darmawansyah mengatakan memang hingga saat ini BPHTB sendiri menjadi persoalan dan momok menakutkan bagi masyarakat. “BPHTB ini sebenarnya, membuat bingung, karena dari satu sisi kebijakan pemerintah kota, BPHTB tetap diberlakukan sesuai perwal yang sudah ditentukan walikota. Tetapi di dalam kebijakan perpanjangan tangan pusat, itu adalah keputusan gubernur,” kata Yudi pada Bengkulunews.co.id jum’at (05/08/22) siang. Namun hingga saat ini masih belum ada perubahan, dikarenakan Pemerintahan Kota Bengkulu tidak mau membatalkan perwal tersebut. Ia menuturkan BPHTB sendiri, sangat membebani dan memberatkan masyarakat. “Jadi kalau kami, dari asosiasi inikan memang merasakan berat. Tetapi, karena ini sudah menjadi kewajiban dan keputusan pemerintah daerah, suka tidak suka, mau tidak mau harus kita ikuti,” tuturnya. Selain itu Yudi merasa berterima kasih apabila kedepannya pemerintah kota mau mencabut perwal BPHTB yang saat ini masih berlaku. “Maka kami asosiasi, sangat mengharapkan sekali dan beterima kasih kepada Pemerintah Bengkulu. Khususnya kepada bapak walikota ya. Yang mau mencabut perwal yang sudah ada,” demikian Yudi. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru