Logo

Jadi Kurir Sabu, Warga Kepahiang Diringkus Polisi

Jadi Kurir Sabu, Warga Kepahiang Diringkus Polisi

BENGKULU – Subdit II Ditreskrimum Polda Bengkulu meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Rabu (24/08/24) kemarin.

Pelaku yakni Faizal (27) kelahiran Kabupaten Kepahiang tinggal di jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dia berperan sebagai kurir atau penjual narkoba.

“Pelaku kita tangkap di rumah orang tuannya,” kata Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Tommy Sahri, Selasa (30/07/24).

Selain pelaku, dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket di dalam botol plastik dan 3 paket sabu yang ditemukan di bawah jok motor.

“Dalam penggeledahan juga disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ada 5 paket sabu di dalam botol dan 3 paket sabu yang ada di jok motor,” tambahnya.

Dijelaskan AKP Tommy Sahri, berdasarkan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa narkotika tersebut didapat nya dari pelaku lainnya yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Faizal dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

“Kini pelaku masih kita tahan di Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.