Logo

Dua Remaja yang Baru Lulus SMA di Binduriang Ditangkap Jual Narkoba

Dua Remaja yang Baru Lulus SMA di Binduriang Ditangkap Jual Narkoba

BENGKULU – Dua orang pelaku yang baru lulus di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kedua pelaku itu yakni Lintang Pramuja (20) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, dan Weli Juliandra (20) warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua pelajar yang baru lulus tersebut ditangkap lantaran kedepatan menjual narkoba jenis sabu-sabu pada hari Kamis (25/07/24) lalu.

Penangkapan pelaku ini setelah polisi memesan sabu kepada pelaku sebanyak dua paket dengan harga Rp 2.400.000 rupiah yang akan diantarkan langsung oleh pelaku ke Kota Curup.

“Penangkapan pelaku saat personil Subdit I melakukan kegiatan undercover buy kepada pelaku Lintang,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (30/07/24).

Setelah tiba di lokasi perjanjian, pelaku langsung dibekuk polisi tepatnya di jalan Iskandar Ong, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Saat digeledah petugas mendapati dua paket sabu dan tiga paket besar narkotika jenis ganja dan hasil transaksi keuangan.

Berdasarkan pengakuan pelaku Lintang, transaksi tersebut hasil penjualan ganja terhadap satu pelaku bernama Rizky Rivaldi warga Kota Curup.

“Pelaku Lintang menerangkan bahwa uang tersebut hasil jual ganja ke saudara Rizky. Rizky kami tangkap di teras rumahnya,” jelas AKBP Tonny Kurniawan.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.