Logo

KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tentang Pilkada Tahun 2024

KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tentang Pilkada Tahun 2024

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No.8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai RPJPD dalam Pilkada tahun 2024, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (31/07/2024).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan dalam kegiatan sosisalisasi ini ada dua agenda yaitu tentang PKPU No.8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur,Bupati, dan Walikota, serta sosialisasi tentang Penyusunan Visi-Misi dari Bakal Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Terkait PKPU no. 8 Ini belum sempat kita sosialisasikan kepada Publik, untuk itu agar regulasi ini dapat tersampaikan kepada publik, kepada pihak yang berkeinginan mencalonkan diri, makanya ini kita sampaikan,” kata Rusman.

Selain itu, dalam panduan Penyusunan Visi-Misi ini adalah salah satu persyaratan Bakal calon yang akan disampaikan langsung oleh KPU kepada Bakal Calon nanti.

Diketahui, bahwa KPU RI telah memberikan perintah untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD).

“Makanya kita hadirkan Bapeda sebagai narasumber yang mengetahui RPJPD di masing-masing daerah. Kami meminta Bapeda untuk kerjasama dalam mensosialisasikan RPJPD kita di Provinsi Bengkulu,” lanjut Rusman.

Serta Rusman menegaskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu bertugas untuk mensosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 dan bukan urusan KPU untuk masuk kepada bakal calon nantinya.

“Siapa pun berhak untuk mencalonkan diri, serta nanti kita lihat siapa yang mencalonkan diri, sampai hari ini kita belum ada calon, dan kami juga tidak mau tahu siapa yang mencalonkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk tahu bagaimana isi PKPU no.8 tahun 2024 ini, sehingga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan Gubernur,Bupati, dan Walikota.

“Penting juga untuk memahami penyusunan visi,misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubrnur pada Pilkada nanti,” sambung Khairil.