Logo

Buat SKCK di Polresta Bengkulu Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Kepolisan Polresta Bengkulu membuat aturan baru untuk persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persyaratan itu mulai berlaku awal bulan Agustus ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang SKCK. Warga yang ingin membuat SKCK itu wajib terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bengkulu AIPTU Yulianto membenarkan hal tersebut.

Pemohon yang membuat SKCK di Polresta Bengkulu, kata dia mulai tanggal 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

“Untuk pengecekan BPJS bisa secara fisik atau bisa juga menunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN. Nanti akan kita cocokkan dengan identitas pemohon,” kata Yulianto.

Lebih lanjut Aiptu Yulianto menjelaskan jika peraturan wajib BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK tersebut, hanya berlaku untuk pembuatan baru SKCK. Sedangkan untuk perpanjangan SKCK tidak ada aturan yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan.

“Kalau untuk perpanjangan tidak wajib. Yang buat baru saja wajib ada BPJS Kesehatan,” ungkapnya.