Logo

Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Pelajar yang Telah Lulus

BENGKULU – Provinsi Bengkulu masih terjadi kasus penahanan ijazah pelajar yang telah lulus dari pihak sekolah.

Keberadaan ijazah sangat dibutuhkan oleh pelajar untuk melanjutkan pendidikan atau ke jenjang lainnya.

Dalam tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri melarang keras seluruh pihak sekolah agar tidak menahan ijazah bagi tiap-tiap pelajar yang ada di Provinsi Bengkulu.

“ijazah itukan sesuai dengan hak yang memegang dan itu diserahkan ke masing-masing siswa atau orangtuanya,” Ucap Isnan, Kamis (01/07/2024).

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman telah mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan seluruh Kepala SMAN/SMKN di wilayah Provinsi Bengkulu untuk gerakan bersama pembagian ijazah yang masih ada di satuan pendidikan masing-masing mulai dari 31 Juli 2024.

Isnan juga menjelaskan, Gubenur Bengkulu telah mengeluarkan imbauan agar pihak sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah terhadap para siswa yang telah lulus sekolah.

“Pak Gub sudah mengeluarkan imbauan terkait itu, nanti dinas tenknis akan menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kemudian Isnan menegaskan jika ada ijazah para pelajar yang masih ditahan, maka pihak OPD teknis diminta untuk segera menindaklanjutinya.

“Segera mungkin ambil ijazah-ijazah yang ditahan dan berikan kepada yang berhak atau yang bersangkutan,” tegasnya.