Logo

Narkotika Jenis Ganja Seberat 4 Kilo Dimusnahkan

Narkotika Jenis Ganja Seberat 4 Kilo Dimusnahkan

BENGKULU – Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Mako Polresta Bengkulu, Selasa (06/08/24) pagi.

Barang bukti ganja tersebut hasil tangkapan Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu terhadap FS (31) warga Kebun Keling yang merupakan Pengedar Narkoba.

“Ya kami dari Satresnarkoba Polresta Bengkulu Hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 kilo,” kata Kasubnit Sidik II Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Ipda Iwan Setia Budi.

Dalam pemusnahan barang bukti ganja tersebut juga disaksikan oleh pelaku FS, pihak kepolisian dan jaksa dari Kejari Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan, lanjut Ipda Iwan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke kejaksaan.

“Ini guna untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita ajukan ke kejaksaan,” tambah Kasubnit Sidik II Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Untuk diketahui, barang bukti ganja seberat 4 kilogram tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Padang yang disita pada tangga 2 Juli 2024 lalu.