Logo

Pelaku Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat Mukomuko Diringkus

Pelaku Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat Mukomuko Diringkus

BENGKULU – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bekerjasama dengan Balas Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu meringkus pelaku perambah hutan.

Pelaku yakni Wahyudi. Dia diringkus lantaran membuat perkebunan seluas lima hektar dan membangun pondok di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tersebut tanpa adanya izin.

“Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu gabungan dengan BKSDA Bengkulu telah berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Wahyudi,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, Kamis (15/08/24).

Lebih lanjut, Kompol Jerry mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di lokasi TWA tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, tim Subdit Tipidter Ditreskrimum Polda Bengkulu bersama BKSDA Bengkulu juga menyita sejumlah barang bukti seperti kelapa sawit, buah karet, dan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 78 Junto 50 Ayat 2 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun

“Pelaku terancam penjara selama 10 tahun,” demikian Kompol Jerry.