Logo

Pengunjal BBM Bersubsidi dan Pengawas SPBU di Kaur Diringkus Polisi

Pengunjal BBM Bersubsidi dan Pengawas SPBU di Kaur Diringkus Polisi

BENGKULU – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus dua orang tersangka yang terlibat tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Kedua tersangka itu yakni Anggry Syahputra yang berperan sebagai pengawas SPBU di Desa Aur Ringgit, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan Ganti Hermawan yang bertindak sebagai pelaku jual beli BBM.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan kedua pelaku itu sejak bulan Mei tahun 2023 lalu. Sementara perbuatan tersebut terungkap dari banyaknya keluhan masyarakat yang setiap ingin membeli BBM selalu kosong.

“Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidter berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam dugaan tindak pidana migas. TKP di SPBU Kaur,” kata Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 1,2 ton BBM jenis pertalite dan solar, dua unit mobil dan beberapa plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku untuk menunjal BBM.

Hasil BBM yang didapat pelaku itu dijualnya ke daerah Padang Guci dengan harga yang lebih mahal. Untuk pelaku bernama Anggry mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen dari penjualan BBM bersubsidi itu, sementara Ganti memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen.

“Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar,” tutup Jerry.