Logo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Deportasi Warga Negara Yordania

Ghaith Abdalla Ahmad Al-Smadi dideportasi karena melanggar izin tinggal

Ghaith Abdalla Ahmad Al-Smadi dideportasi karena melanggar izin tinggal

BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Yordania melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/8/2024).  Ghaith Abdalla Ahmad Al-Smadi disebut melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Gaith Abdalla tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan di izin tinggalnya.

Rangkaian proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian telah dilaksanakan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan selalu meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan Keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Bengkulu dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian demi ketertiban dan keamanan wilayah. Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada warga asing lainnya di Bengkulu untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin tinggal yang sah dan tidak melanggar batas waktu yang telah ditentukan.