Logo

Pihak SPBU Membantah Tuduhan Damkar Soal Apar Kadaluarsa Saat Kejadian Kebakaran Mobil

Pihak SPBU Penurunan

Pihak SPBU Penurunan

BENGKULU – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Penurunan, Kota Bengkulu membantah adanya tuduhan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu yang menyebut alat pemadam apir ringan (Apar) milik mereka kadaluarsa.

Hal itu diungkapkan Pic Personal In Charge SPBU, Anita Marliusti. Dia menjelaskan saat adanya peristiwa kebakaran satu unit mobil itu, petugas SPBU sudah melakukan penyemprotan Apar milik mereka.

Alat Pemadam Api Ringan (Apar)

Anita menegaskan, bahwa seluruh Apar milik mereka berfungsi dengan baik dan tidak kadaluarsa. Hal itu, kata dia bisa dibuktikan dengan label resmi dari pihak pertamina. Karena setiap bulannya pertamina selalu melakukan pengecekan ke SPBU.

“Saya membantah hal itu, karena kita bisa membuktikan bahwa setiap Apar milik kita resmi dan ada label kapan kadaluarsanya. Ini SPBU setiap bulan di audit dari pihak pertamina, dan Apar poin pertama yang di audit,” kata Anita, Rabu (21/08/24).

Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu melalui Kasi Inevestasi dan Penyelamatan mengatakan, bahwa Apar yang dimiliki oleh pihak SPBU itu sudah tidak layak dipakai atau bisa dikatakan kadaluarsa.

Lebih lanjut dia menjelasklan, Apar yang besar dari pihak SPBU juga sudah tidak lagi bisa digunakan, atau kadaluarsa. Meski kata dia obat didalam alat itu masih ada, akan tetapi penekanannya tidak tersedia dan dinyatakan kadaluarsa.