Logo

Enam Tersangka Narkoba Jenis Sabu-sabu Hingga Tembakau Gorila Diringkus Polresta Bengkulu

Enam Tersangka Narkoba Jenis Sabu-sabu Hingga Tembakau Gorila Diringkus Polresta Bengkulu

BENGKULU – Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Keenam tersangka tersebut yakni, SYR (25) FY (31) DS (21) RR (18) DW (22) dan AA (36). Keenam tersangka ini seluruhnya warga Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dalam tempo seminggu. Profesi para pelaku itu berbeda-beda, diantaranya juru parkir, pedagang, karyawan swasta hingga nelayan.

“Pengungkapan kasus narkotika di bulan Agustus dari tanggal 6 Agustus hingga 10 Agustus. Kita mengamankan sebanyak enam tersangka,” kata Kapolresta Bengkulu saat menggelar Press release, Kamis (22/08/24).

Para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar ada juga sebagai pemakai. Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, penangkapan pelaku itu di tiga TKP berbeda, diantaranya di Kecamatan Selebar, Singgaran Pati, dan Kecamatan Kampung Melayu.

“Kelima tersangka tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk ganja dan sabu,” ujarnya.

Dari keenam tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram, narkotika jenis ganja seberat 223,88 gram dan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 15,22 gram.

“Barang bukti ada narkotika jenis tembakau gorila, ada sabu dan juga ganja,” jelas Kapolresta Bengkulu.

Akibat perbuatannya tersebut keenam tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.