Logo

Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPRD, Simak Isi Tuntutan Mahasiswa

Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPRD, Simak Isi Tuntutan Mahasiswa

BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu kembali menggeruduk DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (22/8/2024).

Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas (treshold) kepala daerah peserta pemilu.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Berikut isi tuntutan HMI Cabang Bengkulu :

Setela melalui berbagai kajian dan analisis, kami Himpunan Mahasiswa Islam memandang penting untuk melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, dalam penyampaian ini kami menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi yang telah

dilakukan segala upaya meleggangkan politik dinasti dengan menggunakan kekuasaan.

2. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis

4. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan

5. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis

6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD HMI Cabang Bengkulu meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.