Logo

Demo Kawal Putusan MK, Ini Isi Tuntutan Mahasiswa

Demo Kawal Putusan MK, Ini Isi Tuntutan Mahasiswa

BENGKULU – Ribuan Mahasiswa di berbagai Kampus yang ada di Provinsi Bengkulu, kembali menggeruduk DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (22/8/2024).

Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas (treshold) kepala daerah peserta pemilu.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Adapun 6 Tuntutan yang disampaikan oleh ribuan mahasiswa sebagai berikut :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara Republik Indonesia untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang reformasi partai politik.

4. Menuntut Presiden RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang reformasi partai politik dan 0 persen Presidential Threshold serta Parlementer Threshold.

5. Apabila tuntutan tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, massa dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional, serta akan melakukan ekskalasi massa yang lebih besar.

6. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia, karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan berbagai macam kekacauan di Negara Republik Indonesia.