Logo

Tenaga Honorer dan Driver Ojek Online Diringkus Perkara Narkoba

Tenaga Honorer dan Driver Ojek Online Diringkus Perkara Narkoba

BENGKULU – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Keempat tersangka itu ialah Pandi Ahmad seorang tenaga honorer di Kota Bengkulu, Syafrie driver ojek online, Fernandes pedagang, dan Arif Sudarsono.

Pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Pandi, warga jalan Bawal, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dari pelaku Pandi Ahmad pihaknya mengamankan dua paket sabu-sabu yang dibelinya dari Syafrie, seorang driver ojek online warga jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Dua paket narkotika jenis sabu-sabu itu, lanjut AKBP Tonny dibelinya kepada Syafrie dengan harga Rp. 300 ribu.

“Kalau dari pengakuan tersangka Pandi, ia beli dari syafrie. Sabu-sabu itu dibelinya seharga Rp. 300 ribu dua paket,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (30/08/24).

Setelah menangkap Pandi dan Syafire, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya yakni Fernandes warga Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Arif Sudarsono warga Kota Bengkulu.

Dari kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 3 paket dan 1 paket Ganja dari pelaku Fernandes. Sementara dari pelaku Arif diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keempat pelaku dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” demikian AKBP Tonny Kurniawan.