Logo

KPU Bengkulu Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Pilbup

KPU Bengkulu Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Pilbup

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara untuk periode 2024-2029. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September mendatang.

Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini baru satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yang mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada serentak yakni Arie dan Sumarno.

“Sampai penutupan pendaftaran kemarin, hanya ada satu Paslon yang mendaftarkan di pemilihan serentak Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024, selama tiga hari perpanjangannya,” kata Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik yang tersisa belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Selai  itu, selama masa perpanjangan nanti, partai yang tadinya sudah mengusung bakal calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan 7 partai lainnya yang belum mengusung calon. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.