Logo

Pilbup di Bengkulu Utara Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Ini Tanggapan Komisioner KPU RI

Proses Pemungutan Suara di Salah satu TPS di Bengkulu

Proses Pemungutan Suara di Salah satu TPS di Bengkulu

BENGKULU – Calon tunggal bertarung melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Utara kembali terulang tahun 2024 ini.

Sebabnya, meski telah diperpanjang masa pendaftaran oleh KPU hingga tanggal 4 September kemarin, tidak ada pasangan calon lagi yang mendaftar untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

Hal tersebut mendapat sorotan Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengaku, sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan di 21 Provinsi. Mengapa 21 Provinsi, karena untuk Aceh dia akan diperpanjang tidak di tanggal 2 sampai 4 September,” kata Idham, Kamis (05/09/2024).

Idham menyebut, paslon yang akan melawan kotak kosong ini, baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1. Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.

“Berdasarkan pasal 54 d ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 akan diisi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, yang hal tersebut diatur dalam Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono membenarkan bahwa selama masa perpanjangan di KPU Kabupaten Bengkulu Utara tetap tidak ada yang mendaftar.

“Jadi tetap satu pasangan yang mendaftarkan diri di Bengkulu Utara,” ujarnya.

Apabila nanti pasangan tunggal yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara kalah melawan kotak kosong tersebut, Rusman belum bisa menyampaikan hal tersebut dikarenakan masih dalam kewenangan KPU RI bagaimana mekanismenya.

“Karena ini berpotensi terjadi, cukup banyak di Indonesia. KPU RI kalau tidak salah dalam waktu dekat ini akan konsultasi kepada pembuat Undang-undang untuk mensiasati atau mencarikan formula, jikalau nanti ada dearah-daerah yang memang ternyata kalah melawan kotak kosong,” tuturnya.