Logo

Pelaku Persetubuhan Anak di Pondok Kebun Diringkus Polisi

Penangkapan pelaku persetubuhan anak

Penangkapan pelaku persetubuhan anak

BENGKULU – Seorang pedagang di Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial BU (41) melaporkan AA (18) ke Polres Bengkulu Utara.

AA dilaporkan, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pelapor yakni Kuntum (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Tindak pidana persetubuhan itu dilakukan pelaku di pondok Perkebunan kelapa sawit di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Padang Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan terkait kasus persetubuhan tersebut.

“Iya benar bahwa di wilayah hukum Polsek Padang Jaya telah terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Padang Jaya untuk ditindaklanjuti secara Hukum sesuai dengan Undang undang yang berlaku.