Logo

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Hadiri Pengambilan Sumpah Warga Negara Asing

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Hadiri Pengambilan Sumpah Warga Negara Asing

BENGKULU –  Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Imam Setiawan, menghadiri prosesi pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia bagi tiga warga negara asing asal Malaysia. Acara yang berlangsung di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, serta pejabat struktural dan kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam sambutannya, Santosa menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan langkah final yang mengesahkan kewarganegaraan para peserta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan Presiden terkait pengabulan permohonan pewarganegaraan baru akan berlaku efektif setelah para calon warga negara menyatakan sumpah setia, di mana mereka diwajibkan untuk melepaskan kesetiaan kepada kekuasaan asing dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sejak saat ini, Anda tidak hanya memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia, tetapi juga memikul kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kami berharap Anda dapat mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkontribusi melalui karya nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” ujar Santosa dalam pesan penutupnya.

Sebagai penegasan akhir, Santosa menyampaikan bahwa para peserta wajib menyerahkan dokumen keimigrasian yang dimiliki kepada Kantor Imigrasi paling lambat dalam waktu 14 hari, guna menyelesaikan proses administrasi dan memastikan keabsahan status kewarganegaraan mereka.