Logo

Fakta Baru, Kasus Pembunuhan di Jalan Bali Berawal dari Penipuan di Aplikasi MiChat

Tersangka RN dan AN, Pelaku pembunuhan

Tersangka RN dan AN, Pelaku pembunuhan

BENGKULU – Kepolisian Polresta Bengkulu menemukan fakta baru terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di jalan Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu pada hari Jumat (06/09/24) kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka, ternyata peristiwa pembunuhan itu berawal dari adanya penipuan yang dilakukan oleh Nabila, pelaku yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

“Setelah kami melakukan penangkapan dan perkembangan, alhasil bahwa proses terjadinya tindakan penganiayaan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia itu berawal dari adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh Nabila,” jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners saat menyampaikan Press Release, Rabu (11/09/24).

Lebih lanjut, Max menjelaskan, penipuan itu kerap dilakukan oleh Nabila menggunakan aplikasi hijau terhadap para pelanggannya. Nabila, kata Max setelah diberi uang tidak melakukan atau menepati perjanjian terhadap pelanggannya.

Namun oleh dua orang korban yang meninggal dunia itu bertemu dengan Nabila mengajak enam orang teman mereka. Sementara Nabila diantar oleh temannya berinsial RN yang ditetapkan tersangka di TKP kejadian.

Kemudian, ketika bertemu itu Nabila berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, tersangka RN langsung menghampiri Nabila untuk menolong, namun RN malah dikeroyok oleh 8 orang tersebut. Saat pengeroyokan itu, datang tersangka AN bersama dua temannya RS dan TG yang juga ikut dikeroyok saat itu.

“Maka yang terjadi saat itu, ada 8 melawan 4 orang. 8 dari pihak korban, dan 4 dari pihak tersangka,” kata Wakapolresta Bengkulu.

Max menambahkan, saat kejadian pengeroyokan itu, di lokasi kejadian banyak masyarakat yang ingin membubarkan perkelahian tersebut. Dari 8 orang pihak korban, 6 orang lainnya berhasil melarikan diri. Sementara dua orang lainnya yang merupakan korban berinisial WY dan EZ tertinggal di lokasi.

Kemudian terjadilah perkelahian antara dua korban dan dua orang tersangka yang akhirnya menyebabkan kematian hingga bersimbah darah di lokasi itu akibat pelaku melakukan penusukan senjata tajam jenis pisau.

“Untuk korban WY mengalami luka tusuk di bagian mata kiri dan kanan, luka pada dada kanan, perut sebelah kanan, punggung, paha kanan dan kiri. Sementara korban EZ mengalami luka pada bagian belakang, pada paha kiri dan kanan,” ujarnya.

Untuk korban EZ, sambung Max meninggal di lokasi. Sementara korban WY masih sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun tidak lama setelah diperiksa, korban juga meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, kedua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

“Kalau untuk ancaman penjara untuk pasal 354 itu 9 tahun sementara Pasal 338 ancaman 15 tahun penjara,” demikian Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners.