Logo

Biadab, Ayah di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Biadab, Ayah di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

BENGKULU – Ulah bejat dilakukan seorang bapak kandung berinisial PA warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Dia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh pelaku PA selama dua tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumah korban selama rentang waktu 2 tahun belakangan dan terakhir dilakukan pada tanggal 10 September 2024 kemarin, sebelum korban berangkat ke sekolah.

Selama melakukan perbuatan itu, Pelaku PA selalu meminta korban untuk meminum Pil KB. Jika korban menolak, korban akan mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku.

Korban yang sudah tidak tahan atas perbuatan bejat bapaknya tersebut, akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandung korban yang ada di luar Provinsi Bengkulu.

Mendengar hal tersebut, ibu korban menghubungi kerabatnya yang tinggal satu desa untuk melaporkan peristiwa bejat itu ke Unit Reskrim Polsek Ketahun.

Polsek Ketahun yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bapak bejat saat sedang berada di sebuah acara pesta pernikahan di desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tim Tiger unit Reskrim Polsek Ketahun sempat 2 kali mendapatkan perlawanan dari pelaku. Bahkan saat dalam perjalanan menuju Mapolsek Ketahun, Pelaku P-A berusaha melarikan diri dengan cara melompat dan mendorong Tim Tiger unit Reskrim Polsek Ketahun dari atas mobil double cabin hingga membuat polisi terjatuh dari atas mobil,” jelas Kapolsek Ketahun.

Tim Tiger unit Reskrim Polsek Ketahun yang bersikap tegas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, Namun pelaku PA tak mengindahkan dan tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan menghadiahkan tembakan terukur dibagian kaki kiri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku bapak bejat ini terancam dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.