Logo

Wanita di Bengkulu Utara Ditangkap Maling Handphone

Wanita di Bengkulu Utara Ditangkap Maling Handphone

BENGKULU – Seorang wanita di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebabnya wanita bernama Ayu Dewan Fitri yang masih berusia 25 tahun tersebut nekat melakukan tindak pidana pencurian di Alun-alun Rajo Salim Paduko, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ayu menjadi pelaku pencurian handphone milik korban Tika Puspita Sari (27). Kejadian itu bermula di tempat penjualan es pelaku di lokasi tersebut.

Saat itu, ada dua unit handphone tinggal di tempat penjualan es. Lalu oleh pemilik penjualan es menyimpan handphone yang tinggal itu.

Kemudian datang korban mencari handphone tersebut ke tempat penjualan es. Saat ditanya ke pelaku, ia menyebut sudah memberikan kepada anak sekolah yang datang.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, saat itu pelaku tidak memberikan handphone itu ke korban. Pelaku menyebut sudah memberikan kepada anak SMP.

“Ya jadi benar memang ada kasus pencurian Hp yang terjadi di Alun-alun Argamakmur. Untuk tersangka sendiri itu warga Desa Gunung Selan,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curiannya masih diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.