Logo

Tim Pemenangan Cakada Dilarang Pasang APS di Pohon

Foto : Ilustrasi alat peraga pasangan calon wali kota Bengkulu.

Foto : Ilustrasi alat peraga pasangan calon wali kota Bengkulu.

BENGKULU– Dalam rangka sosialisasi titik-titik Alat Peraga Sosialisasi (APS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kota Bengkulu, Riduan sebut pihaknya ingin menjaga estetika Kota Bengkulu dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang terbuat dari Media permanen maupun non-permanen, sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2017, tentang ruang terbuka hijau, serta Perwal No.50 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan reklame.

“Untuk titik media reklame itu ada dua jenis, yang permanen maupun yang non permanen, yang permanen itu seperti baliho-baliho yang memiliki kontruksi yang kuat, serta mendapat persetujuan dari DLH, itu diperbolehkan dipasang di bahu jalan,” ucap Riduan.

Kemudian, untuk non-permanen tidak bisa dipasang di ruang terbuka hijau yang terbuat dari kayu, dianggap tidak cukup kuat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Bisa dipasang di pinggir jalan, itupun tetap dengan ketentuan-ketentuan yang tidak merusak pandangan para lalu lintas, serta untuk menjaga keselamatan bagi para pengguna jalan, karena itu non-permanen, kalau ada angin kencang, takutnya jatuh dan membahayakan yang berlalu di jalan tersebut.” jelas Riduan.

Sehingga, pemasangan alat peraga kampanye harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Lebih lanjut, Riduan menegaskan, untuk tidak memasang APS di pohon-pohon yang dapat menyebabkan kerusakan.

“Untuk menjaga ekologi, misal memaku pohon-pohon yang menyebabkan kerusakan, serta tidak boleh memasang di tiang-tiang listik yang merusak estetika kota,” tegas Riduan.