Logo

BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika, Selasa (24/09/24) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 238 Gram. Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan anggota BNNP Bengkulu periode bulan September ini.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki mengatakan, barang bukti didapat dari tiga orang tersangka. Ketiga pelaku yakni, Rekhy Ryanto Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dua orang tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar Narkotika jenis ganja yaitu Ari dan Debi.

Tersangka atas nama Rekhy diringkus di kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu dan Ari serta Debi ditangkap di kawasan jalan Mahoni, Kelurahan Padang Jati.

“Ini barang bukti ganja dan barang bukti sabu-sabu. Ada dua LKN yang sudah kita tangani,” kata Brigjen Pol Marjuki, Kepala BNNP Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil inicinetor pemusnah narkoba milik BNNP Bengkulu.

Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan penyelidikan dan masih mendekam di ruang tahanan BNNP Bengkulu.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.