Logo

ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah

ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah

BENGKULU – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diperbolehkan untuk menghadiri kampanye para calon kepala daerah yang ikut berkontestasi.

Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, ASN/honorerĀ  juga perlu mengetahui visi-misi dan program-program yang disampaikan para pasangan calon di Pilkada.

“Boleh hadir, karena ASN kan punya hak pilih, tapi kita tekankan untuk tidak berpolitik praktis seperti berinisiatif, menunjukkan identitas seperti baju dan sebagainya,” ujarnya.

Apabila para ASN maupun honorer tidak diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye, maka hak-hak sebagai seorang pemilih dan warga negara dibatasi. Serta hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu ikut kampanye dengan atribut-atribut yang menunjukkan keberpihakan, apalagi ikut bagi-bagi, like dan segala macamnya. Jadi bijaklah,” tegas Isnan.

Kemudian, Isnan menerangkan pihaknya sendiri dua kali mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan para ASN untuk terlibat dengan politik praktis atau melanggar netralitasnya sebagai ASN, termasuk imbauan untuk para ASN dan honorer Pemprov Bengkulu untuk bijak dalam bermedia sosial juga terus disampaikan.

“Bahkan di apel pagi di Pemda itu saya pesankan terus untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai nanti klak klik like dan tidak bisa ditarik lagi, nge-like aja kita nggak bisa, apalagi men-share,” ujar Isnan.

Selanjutnya, tahapan kampanye bagi calon kepala daerah, di Pilkada tahun 2024 resmi dimulai hari ini per 25 September 2024 hingga 23 November mendatang.

Pada tahapan ini, seluruh pasangan calon kepala daerah akan adu gagasan/ide untuk mendapatkan suara di tengah-tengah masyarakat.