Logo

Buron Selama 6 Tahun, Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap

Buron Selama 6 Tahun, Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap

BENGKULU – Tim Intelijen Kejati Bengkulu, yang dipimpin langsung Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa beserta Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melakukan penangkapan terdakwa kasus tindak pidana umum pemerkosaan dan pencurian yang sudah buron sejak tahun 2018.

Terdakwa diketahui bernama Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit. Selain Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa,  Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi dan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Enang Sutardi tampak mendampingi proses penangkapan.

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa melalui Kepala Seksi Penerangan Hukim menyampaikan, Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Dua Jalur Rt 007 Kelurahan Gn Ayu, Kecamatan, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ditambahkan Asintel Kejati Bengkulu, penangkapan tersebut  berdasarkan Surat Permohonan Bantuan pemantauan atau pengamanan An. Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14) nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit.

Kronologis Terdakwa Kabur

Saat akan dikembalikan ke Rutan, Pada bulan juli 2018 lalu, terdakwa melarikan diri ketika selesai proses persidangan di Pengadilan.

Enam tahun buron, terdakwa ini kabur ke daerah Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa akhirnya tertangkap saat kembali ke Bengkulu.

“Terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Kamis malam (26/9/2024).

Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dimana terdakwa melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit, dan akibat dari perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.

“Iya sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan,” tutup Asintel Kejati Bengkulu.