Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Deportasi WNA China Berinisial FJ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Deportasi WNA China Berinisial FJ Terbit : September 27, 2024 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China, berinisial FJ (34 tahun). Deportasi ini dilakukan melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan tujuan negara asal, China. FJ dikenai tindakan pendeportasian atas pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Proses pendeportasian FJ dilaksanakan dengan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta dilakukan dengan pengawasan yang ketat guna memastikan keamanan dan kelancaran deportasi. Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bengkulu. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Petani Tuntut Pemerintah Libatkan Mereka Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Pemprov Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum Terkait Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Sejumlah Kapal Nelayan di Pantai Malabero Rusak Dihantam Ombak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gelar Rapat TIMPORA di Rejang Lebong Kantor Imigrasi Bengkulu Kordinasi Penyebaran Informasi di RRI Wajib Pajak Rendah, Kabupaten Kota di Bengkulu Teken Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Petani Tuntut Pemerintah Libatkan Mereka Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Pemprov Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum Terkait Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Sejumlah Kapal Nelayan di Pantai Malabero Rusak Dihantam Ombak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gelar Rapat TIMPORA di Rejang Lebong Kantor Imigrasi Bengkulu Kordinasi Penyebaran Informasi di RRI Wajib Pajak Rendah, Kabupaten Kota di Bengkulu Teken Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak