Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 Terbit : Oktober 3, 2024 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (3/9). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. Peserta yang hadir berasal dari BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. “Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak pada pemerintahan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kata Sekda Isnan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. “Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat bagi masyarakat, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. Terkait hal tersebut, lanjut Sekda Isnan, dalam penyusunan APBD, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selalu menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan, kebijakan, serta teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya. “Sebagai bagian dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun 2025,” ungkapnya. Sekda Isnan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru dalam proses penyusunan APBD 2025. “Diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” tutup Sekda Isnan. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Laksanakan Inovasi Layanan Tapak Paderi di Kecamatan Semidang Alas Maras Plt Gubernur Rosjonsyah Bahas Pemberian Gelar Putra Daerah Berprestasi Bersama BMA Pendaftar PTPS untuk Pilkada Serentak Didominasi Perempuan Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat Kunjungi UKK Kantor Imigrasi Bengkulu untuk Optimalisasi Layanan Publik Bawaslu Sebut APK Paslon Gubernur Maupun Walikota Banyak yang Melanggar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Ikuti Pelatihan Menembak Bersama TNI AL Bengkulu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Laksanakan Inovasi Layanan Tapak Paderi di Kecamatan Semidang Alas Maras Plt Gubernur Rosjonsyah Bahas Pemberian Gelar Putra Daerah Berprestasi Bersama BMA Pendaftar PTPS untuk Pilkada Serentak Didominasi Perempuan Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat Kunjungi UKK Kantor Imigrasi Bengkulu untuk Optimalisasi Layanan Publik Bawaslu Sebut APK Paslon Gubernur Maupun Walikota Banyak yang Melanggar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Ikuti Pelatihan Menembak Bersama TNI AL Bengkulu