Logo

Pria Paruh Baya di Bengkulu Utara Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Iming-iming Duit Rp 20 Ribu

Pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara

Pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara

BENGKULU – Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pria berinisial D itu tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun.

Korban tersebut merupakan tetangga pelaku sendiri. Perbuatan itu dapat diketahui saat orang tua korban melihat anaknya keluar dari rumah pelaku subuh hari.

Orang tua korban yang curiga terkait hal tersebut langsung menanyakan kepada anaknya. Lalu, korban langsung menceritakan bahwa dirinya sudah dilecehkan oleh pelaku D.

“Awal mulanya kejadian tersebut sehingga dapat diungkapkan oleh pihak kepolisian yaitu ketika korban dilihat oleh orang tuanya keluar dari rumah pelaku saat subuh. Sehingga orang tua korban curiga kenapa anaknya keluar saat subuh hari,” jelas Kapolsek Air Besi, Iptu Deni, Selasa (15/10/24).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan pencabulan itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali di rumahnya sendiri.

Untuk melancarkan niat biadapnya tersebut pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang senilai Rp. 20 ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

“Anak korban saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban mengaku bahwa dia dicabuli oleh tetangganya sendiri sebanyak 4 kali. Modusnya dengan menyerahkan uang sebesar 20 ribu,” ujar Ipda Freddy.

Saat ini, sambung Kanit PPA pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah pelaku juga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sebab, berdasarkan hasil visum terdapat luka di bagian terlarang korban.

Sementara itu, pelaku saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.