Logo

Dukun Palsu Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang 6 Juta Jadi 6 Miliar

Dukun Palsu Ditangkap

Dukun Palsu Ditangkap

BENGKULU – Tim Resmob Satreskrim Macan Gading Polresta Bengkulu meringkus Burhan, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun.

Pria yang beralamat di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu itu ditangkap lantaran mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Atas aksinya, pelaku berhasil menipu korbannya yakni Sudipto sebanyak Rp. 6 juta rupiah lebih. Kepada korban pelaku mengaku bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp. 6 miliar rupiah.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan pelaku dilakukan kemarin oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

“Kemarin sudah dilakukan penangkapan pelaku pengganda uang dalam proses lidik dan proses pengumpulan data,” kata Kapolresta Bengkulu, Rabu (23/10/24).

Sementara Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana menjelaskan, pelaku awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korbannya dengan menampilkan bisa menggandakan sejumlah uang.

Untuk meyakini korbannya, pelaku menggunakan sejumlah alat seperti, dufa dan kotak kayu untuk tempat pengganda uang.

Korban yang tergiur langsung memberikan uang yang diminta oleh pelaku tersebut. Lalu setelah dilakukan beberapa kali prosesi ritual korban tidak menerima uang yang dijanjikan oleh pelaku.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk dimintai ditindaklanjuti.

“Pelaku ditangkap dirumah korban. Karena prosesi dilakukan di rumah korban itu,” tutup Kanit Resmob.