Logo

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi dana Bos tahun anggaran 2021- 2022 di MAN 2 Kepahiang dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Kepahiang.

JPU Kejari Kepahiang menuntut, tiga terdakwa yakni Abdul Munir selaku Mantan Kepala sekolah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku kepala TU Sekolah dengan dakwaan subsider pasal 3 dengan Hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider.

Dalam amar putusan itu, hal yang memberatkan tiga terdakwa yakni perbuatan tidak mendukung program pemerintah. Ketiga terdakwa pejabat negara yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana Korupsi serta mengakibat kerugian negara.

“Ketiga terdakwa kami tuntutan sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan,” kata JPU Kejari Kepahiang dimuka persidangan.

JPU Kejari Kepahiang, Rizky Akbar Fernando pasca persidangan menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut ketiga terdakwa sama rata, salah satunya kerugian negara dari total 681 juta rupiah, sudah semuanya dikembalikan penuh.

Sementara, berdasarkan amanat Jaksa Agung, penyelesaian tindak Pidana Korupsi lebih diutamakan soal pengembalian kerugian negara.

Lalu soal keterangan para saksi apakah ada pihak lain terlibat, sejauh ini, kata Rezky belum ada, namun penyidik akan tetap mendalami.

Terpisah, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, penasehat hukum tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala sekolah sekaligus KPA dan PPK, Abdul Munir Bendahara EKA Puspa Dewi dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Ujang Supriyadi MAN 2 Kabupaten Kepahiang ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021-2022, dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.