Logo

Pelaku Pencurian Handphone Senilai Rp 33 Juta Diringkus

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Dua pelaku pencurian handphone bernisial MA (20) dan RA (19) diringkus Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kedua pelaku mencuri di rumah korban Diana Firstary (48) warga jalan Ciliwung, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Di rumah korban itu, pelaku mengembat sebanyak lima unit handphone berbagai merek dan satu buah dompet berisikan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam melakukan aksinya itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci rapat. Pelaku kemudian turun melalui tangga menuju lantai satu dan mengambil barang-barang milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, laporan terkait dengan Pencurian tersebut langsung direspon petugas untuk dilaksanakan penyelidikan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku berada, yaitu di Jalan Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Sesampainya di lokasi, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RH.

Setelah itu tim melakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lainnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan informasi bahwa pelaku lain berada di Jalan Merapi, Kelurahan Jembatan Kecil.

Setibanya di lokasi, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan tersangka berinisial MA. Selanjutnya, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku sudah di Polresta saat ini masih kita dalami lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 33 juta rupiah lebih.