Logo

Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana

Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (bb) hasil sitaan atau rampasan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (28/10/24) pagi sekira pukul 10:00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata api berbagai jenis, senjata tajam jenis pisau, parang dan pedang, ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu serta alat hisapnya, ribuan obat-obatan terlarang dan uang palsu (upal) serta bb lainnya.

Pemusnahan barang bukti seperti upal dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan diblender dan senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat grenda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum periode Januari tahun 2023 hingga Oktober tahun 2024.

“Ini barang bukti perkara dari tahun 2023 sampai Oktober 2024 kami musnahkan. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ni Wayan Sinaryati, Kajari Bengkulu.

Sementara itu, lanjut Ni Wayan untuk amunisi senjata api nantinya akan di serahkan kepada pihak kepolisian Polda Bengkulu. Sebab, kata dia Kejari Bengkulu belum memiliki alat untuk memusnahkan barang tersebut.

“Nah kalau untuk amunisi itu nanti kita serahkan ke Polda Bengkulu, karena kami disini tidak memliki alat untuk memusnahkan. Sehingga untuk menjaga keselamatan bersama jadi kami serahkan ke Polda,” tambah Kajari.

Disisi lain, dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Pj Walikota, Kepala BNN Kota, dan Kepala Bank BI.

Berikut jumlah barang bukti yang dimusnahkan:

1. Sabu-sabu 88,96 gram

2. Ganja 1.098 gram

3. Pil ekstasi 2 butir

4. Samcodin 2.000 butir

5. Hexymer 2.060 butir

6. Misoprostol 32 butir

7. Cytotec 33 butir

8. Uang Palsu 4.000.000,

9. Senjata Api 8 pucuk

10. Dan barang bukti lainnya