Tim Pemenangan Paslon Dilarang Buang APK di TPA Air Sebakul Terbit : Oktober 31, 2024 - Penulis : Handi Handi - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rusman Effendy melarang tegas untuk sampah bekas alat peraga kampanye (APK) dibuang ke kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy mengatakan dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk tidak membuang APK di kawasan TPA. “Memang ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana membuang dan menempatkan sampah bekas APK agar tidak di buang Ke TPA,” ucaup Rusman Effendy. Rusman menerangkan, bahwa sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sampah APK tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu. Sehingga tidak melakukan pencemaran yang berbahaya. “Jadi solusi atau kebijakan yang ditawarkan adalah mendaur ulang atau memanfaatkan kembali oleh masyarakat atau pihak pemasang APK tersebut, itu harapan dari Kementerian,” terangnya. Rusman juga menjelaskan, pihaknya masih tetap akan terus memantau, serta melakukan pengawasan lebih lanjut, agar tidak ada sampah APK yang di buang ke TPA Air Sebakul. Sejauh ini, pada pengawasannya, lanjut Rusman, APK yang dikumpulkan oleh pihak Bawaslu telah diambil oleh tim paslon melalu LO masing-masing. “Sejauh ini dari pengawasan kami, boleh dikatakan belum ada APK yang masuk ke TPA Air Sebakul, kemarin yang dikumpulkan Bawaslu diambil kembali oleh tim LO masing-masing paslon,” tutur Rusman Effendy Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Jumlah Pelanggaran Lalin di Kota Bengkulu Menurun Perwal Tentang Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu Masih Diupayakan Yosia Yodan Kembalikan Formulir Pendaftaran Caketum Pengusaha Muda Indonesia Polresta Bengkulu Selidiki Video Viral Terkait Peredaran Uang Palsu Dinsos Kota Bengkulu Gelar Lomba Pasang dan Bongkar Tenda Waspada Penyakit Ngorok Pada Ternak Sapi di Bengkulu Sudah Menyebar Jumlah Pelanggaran Lalin di Kota Bengkulu Menurun Perwal Tentang Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu Masih Diupayakan Yosia Yodan Kembalikan Formulir Pendaftaran Caketum Pengusaha Muda Indonesia Polresta Bengkulu Selidiki Video Viral Terkait Peredaran Uang Palsu Dinsos Kota Bengkulu Gelar Lomba Pasang dan Bongkar Tenda Waspada Penyakit Ngorok Pada Ternak Sapi di Bengkulu Sudah Menyebar