Logo

Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

BENGKULU – Seorang perempuan berinisial TA (19) warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Dia diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Padat karya Desa Karang Anyar II, Kabupaten Bengkulu Utara pada 2 November 2024 kemarin sekira pukul 23:30 WIB malam. TA terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias mucikari.

Parahnya, perbuatan tersebut dilakukannya terhadap anak yang masih di bawah umur berusia 15 tahun. TA memperkerjakan anak tersebut untuk berhubungan seks terhadap pelanggannya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, TA memasang tarif sebesar Rp. 300 ribu rupiah kepada pelanggannya. Dari bayaran tersebut, korbannya diberikan upah senilai Rp. 50 ribu rupiah.

“Tersangka baru beraktivitas kurang lebih selama enam bulan sebagai mucikari. Yang kami dapati waktu itu cuma satu anak yang dijualnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, dari hasil penggerebekan itu, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone, bungkus kondom dan uang tunai Rp. 300 ribu rupiah hasil transaksi serta baju dan celana korban.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka TA dijerat Pasal tentang Perlindungan anak dan Perdagangan orang.

“Kita amankan barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 300 hasil transaksi serta baju dan celana korban CN anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh TA,” tutup Kasat.