Logo

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba

BENGKULU – Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak Pidana curanmor di 40 TKP, polisi menemukan fakta baru.

Dari hasil penyelidikan tersebut, hasil penjualan sepeda motor yang dicuri tersangka untuk membeli narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana. Dia mengatakan, tersangka membeli narkoba jenis sabu-sabu dari hasil jual motor yang dicuri.

“Hasil penjualan motor itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari, ada juga untuk mereka membeli barang-barang terlarang,” kata Ipda Ego, Kamis (07/11/24).

Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti motor hasil curian, anggota Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), yang biasa digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu tersebut biasanya dibeli oleh para tersangka usai menjual motor hasil curian ke luar Provinsi Bengkulu.

“Kalau untuk keperluan seperti judi online saat ini belum, namun kita masih akan dalami,” ungkapnya.

Ego mengatakan untuk total sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh para tersangka jumlahnya sudah mencapai 40 unit.

Sedangkan untuk barang bukti sementara yang saat ini sudah berhasil diamankan Polresta Bengkulu jumlahnya baru sebanyak 5 unit.

Selain keempat tersangka yang diamankan Polresta Bengkulu, ternyata masih ada 1 tersangka lainnya yang masih satu komplotan dengan keempat tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah.

“Untuk yang diamankan di Polresta Bengkulu ada 2 pelaku, kemudian 2 lagi ada di Polsek, dan 1 anggota komplotan mereka ada juga yang sudah diamankan di Bengkulu Tengah,” kata Ego.