Logo

Ribuan Anggota KPPS di Kota Bengkulu Resmi Dilantik

Pelantikan Anggota KPPS di Kota Bengkulu

Pelantikan Anggota KPPS di Kota Bengkulu

 BENGKULU – Sebanyak 3.612 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ribuan anggota KPPS itu menyatakan siap mensukseskan Pilkada pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.

“Ini pelantikan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bengkulu,” kata Irwansyah PLH KPU Kota Bengkulu.

Selanjutnya, sambung Irwansyah para KPPS yang sudah dilantik tersebut akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar mendapat informasi, materi dan pengetahun yang serupa.

“Beberapa hari kedepan, kita agendakan bimtek kepada seluruh KPPS , biar Kpps ini mendapat informasi yang sama, materi yang sama, pengetahuan yang sama, terkait dengan pemilihan di TPS,” terangnya.

Kemudian, Irwansyah menjelaskan masa kerja untuk seluruh anggota KPPS ini selama 1 bulan penuh.

Serta pada prinsipnya untuk BPJS kesehatan sudah diakomodirkan untuk anggota KPPS dan terkait BPJS ketenagakerjaan masih akan berkoordinasi kembali kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, nanti kita koordinasikan kembali terkait BPJS ketenagakerjaannya,” jelas Irwansyah.

Sehingga, dirinya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas untuk anggota KPPS ini.

“Pesan saya, tetap jaga integritas dalam melaksanakan pemilihan ini, untuk menyukseskan pemilihan di Kota Bengkulu,” pesan Irwansyah.

Disamping itu, salah satu anggota KPPS, Sugiatno (50) menyampaikan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri untuk menjadi anggota KPPS di Kota Bengkulu.

“Alhamdulillah setiap ada pemilihan, kita ikut terus,” tuturnya.

Pelantikan ini menjadi momen penting dalam persiapan Pemilu 2024 di Kota Bengkulu. Dengan dilantiknya para anggota KPPS, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.

Sebagai informasi, untuk upah atau gaji Ketua KPPS sebesar Rp.900.000 dan Anggota KPPS sebesar Rp.850.0000.