Logo

Paslon Wali Kota Bengkulu Dilarang Sebut Nama Pejabat

Paslon Wali Kota Bengkulu Dilarang Sebut Nama Pejabat

BENGKULU – Anggota Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent meminta seluruh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu agar tidak menyebutkan nama pejabat daerah maupun pusat pada debat kandidat kedua.

“Kita sudah rapat finalisasi dengan paslon dalam hal ini LO dan penyelenggara. Insyaallah kita lebih baik lagi di debat kedua ini,” tuturnya.

Anggi berpesan agar pada debat kedua ini paslon tidak mengulang kesalahan yang sama dengan menyebutkan nama pejabat. Menurutnya, penyebutan tersebut dapat menimbulkan tanggapan bahwa paslon tersebut mendapat dukungan dari pihak tertentu, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan objektivitas dalam setiap penyampaian selama debat berlangsung,” tegas Anggi.

Lebih lanjut, KPU Kota Bengkulu telah memberikan teguran untuk seluruh paslon agar tidak membawa alat peraga kampanye (APK) atau atribut lain ke dalam ruang debat.

“Aturannya sama seperti KPU Provinsi, tidak diperkenankan membawa APK, terkecuali kalau yang melekat di badan,” ujar Anggi.

Diketahui, pada debat kedua ini, terkait kapasitas penonton dari setiap paslon akan dibatasi sebanyak 30 orang. Hal ini, sebagai bentuk mematuhi protokol kesehatan serta memastikan acara debat tetap berjalan dengan lancar dan kondusif. Debat kedua ini mengangkat tema tentang ‘Kebudayaan, Pariwisata, Religius dan Kearifan Lokal dalam Rangka Mempertahankan NKRI’.

“Kalau untuk masing-masing paslon itu untuk Tim pendukungnya 30 orang,” tutup Anggi.