Logo

Perusahaan di Kota Bengkulu yang Mempekerjakan TKA Diminta Taati Aturan

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Perusahaan di Kota Bengkulu yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diminta dapat memenuhi kewajiban dalam membayar retribusi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA.

“Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja telah Menetapkan Peraturan Daerah tersebut,” kata Firman Romzi, Kepala Disnaker Kota Bengkulu.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, para pelaku usaha di Kota Bengkulu, kata dia yang memperkerjakan TKA dapat mematuhi dan membayar retribusi. Sebab, di tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan PAD dari TKA sebesar Rp. 500 juta rupiah.

Selain itu, saat ini sambung Romzi pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan kepada setiap perusahaan agar mereka dapat memenuhi kewajiban dalam membayar retribusi tersebut.

Menurutnya, upaya ini tak sekedar meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini kita lakukan supaya adil dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tambah Romzi.

Adapun jumlah TKA yang ada di Kota Bengkulu saat ini sebanyak 104 orang. Sementara besaran biaya perpanjang perizinan visa kerja dan pajak daerah yakni 100 dollar Amerika Serikat atau satu juta lima ratus ribu rupiah perbulan.