Logo

Kepala Daerah Terpilih Segera Pahami Tata Kelola Pemerintahan

Kepala Daerah Terpilih Segera Pahami Tata Kelola Pemerintahan

Kepala Daerah Terpilih Segera Pahami Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA – Direktur Jenderal Politik Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono menyampaikan materi otonomi daerah dan sengketa lingkungan pembangunan berkelanjutan dalam lanjutan pelatihan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan para Ketua DPRD se Indonesia.

Soemarsono menuturkan seluruh kebijakan pemerintah semata-mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat. Otonomi Daerah menurutnya telah menjanjikan kesempurnaan namun ada 3 (tiga) faktor yang menentukan keberhasilan otonomi daerah, yakni faktor regulasi yaitu aturan yang benar-benar mengutamakan kesejahteraan masyarakat tanpa kepentingan golongan maupun pribadi.

Kedua, faktor kepemimpinan, yaitu bagaimana kepala daerah memimpin mengawasi dan mengayomi masyarakat. Ketiga atau yang terakhir yaitu faktor tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui penjelasannya Soemarsono menegaskan agar kepala daerah yang baru dilantik dapat segera memahami pembagian urusan pemerintahan daerah, dan penyerapan dana perimbangan DAU dan DAK, serta menyesuaikan perkembangan tekhnologi E-Government (E-Planning, E-Budgeting dan, E-Monev).

“Disini ada yang kepala daerah untuk dua periode dan ada yang baru pertama kali menduduki kursi kepala daerah. Walaupun tergolong baru kepala daerah harus paham pembagian urusan absolut, pemerintahan umum dan urusan konkuren,” ucapnya.

Terkait banyaknya kasus korupsi, Soemarsono menegaskan kepada kepala daerah untuk berhati-hati pada area rawan korupsi dikarenakan pengawasan sudah jauh lebih ketat. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus sejalan dengan program Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Soemarsono mengatakan bahwa pembangunan menciptakan hal yang menjanjikan dalam mendorong produktivitas rakyat, dan mewujudkan ekonomi mandiri, serta meningkatakan sumber daya manusia. Namun di setiap pembangunan dihadapi masalah yang tidak akan terhindarkan, yaitu konflik lingkungan. Kepala Daerah harus mampu menjaga lingkungan hidup, tidak semata-mata membangun.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2015 sampai dengan 2017 tercatat di indonesia terjadi 1.699 kasus pengaduan terkait lingkungan hidup. Pembalakan liar dan Ilegal logging menjadi kasus terbanyak dimana 75 diantaranya masih diproses hingga sekarang.

“Kepala daerah harus mengawal keberlangsungan lingkungan hidup, sebagai titipan untuk generasi bangsa kita tercinta,” pungkasnya.