Logo

Korupsi di DPRD Seluma, Konsorsium LSM Pertanyakan Pejabat Lain Belum Tersentuh Hukum

Korupsi di DPRD Seluma, Konsorsium LSM Pertanyakan Pejabat Lain Belum Tersentuh Hukum

Bengkulu – Konsorsium LSM Bengkulu meminta Polda mengembangkan kasus
biaya perbaikan suku cadang kendaran dinas dan belanja BBM di Sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017.

Menurut mereka, modus korupsi biasanya tidak dilakukan sendiri. Karena uang negara tentu tidak bisa dicairkan tanpa peran pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kita kerap menemui kasus seperti ini, banyak staf dan bendahara yang hanya menjadi korban tekanan dari atasan sedangkan resiko mereka tanggung sendiri,” kata Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu, Syaiful Anwar, dikutip dari laman bengkuluinteraktif.com, Kamis (5/12/19).

Sedangkan, lanjut Syaiful, hasil audit BPK terang menjelaskan ada kerugian negara yang harus dikembalikan sejak tahun 2017. Terdapat anggaran biaya perbaikan suku cadang kendara dinas senilai Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma yang diduga fiktif karena tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

“Kalau uang itu dicairkan terus uang itu dikemanakan? Siapa yang menikmati? Anggota DPRD-kah atau untuk siapa? Terus diatas PPTK itu ada Pengguna Anggaran, ada sekwan, ada juga Kabid dan lain-lain, seandainya belanjanya fiktif tentu juga pejabat diatasnya juga tahu, kenapa diam?  Saya melihat kedua tersangka itu bagian dari pelaku saja,” tutur Syaiful.

Sebelumnya, di bulan Oktober 2019, Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi perbaikan suku cadang kendaran dinas dan belanja BBM di Sekretariat DPRD Seluma. Karena diduga merugikan uang negara hingga 900 juta rupiah.

Kasus ini sempat menjalani pemeriksaan panjang sebelum akhirnya Polda Bengkulu menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah F dan S.

Keduanya hanya berperan sebagai bendahara pengeluaran dan PPTK. Sedangkan pejabat dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat belum tersentuh.

Puluhan orang yang telah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu termasuk Sekda Irihadi dan Sekwan DPRD Seluma.

Belakangan dikabarkan, kedua tersangka sudah mengembalikan dugaan kerugian negara secara bertahap, pertama sebesar Rp 525 juta kemudian kedua sebesar Rp 202 juta.

Penulis : Redaksi/Riki