Logo

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebarkan Informasi Pelaku Pembunuh Wina

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebarkan Informasi Pelaku Pembunuh Wina

Bengkulu – Penjaga Pondokan Reza PA (30), (sebelumnya ditulis PD 20 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuh Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu.

Penetapan PA sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna, Senin (16/12/19).

Indra mengatakan meskipun PA belum diperiksa, namun penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat PA sebagai tersangka.

“Alat bukti ini, keterangan para saksi yang telah diperiksa, hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan Tim Forensik Dokkes Mabes Polri dan hasil beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, keterangan saksi yang menyebut PA yang membunuh Wina adalah istrinya sendiri TK (yang sebelumnya ditulis MO). Diperkuat dengan keterangan WL tersangka penadah sepeda motor korban.

Terkait pasal yang dikenakan, Indramawan belum dapat memastikanya. Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

“Penyidik masih mendalami, apakah pembunuhan ini masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.

Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Wina ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman.

“Tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Agar pelaku segera tertangkap, polisi sudah menyebarkan informasi mengenai pribadi dan ciri-ciri tersangka PA kepada seluruh Polsek dan Polres di jajaran Polda Bengkulu.

Selain itu polisi juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di provinsi tetangga untuk membantu melacak keberadaan tersangka PA.

Sebelumnya diberitakan, Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ditemukan tewas terkubur di rawah-rawah belakang rumah indekos tempat korban menyewa, pada Minggu (8/12/19) setelah 5 hari dikabarkan hilang.

Kematian mengenaskan yang menjadi sorotan publik, itu diduga bermotif dendam. Informasi dihimpun, satu hari sebelum dinyatakan hilang, Wina sempat cekcok dengan penjaga indekos, Padli.

Hasil otopsi, korban diduga dibunuh oleh pelaku menggunakan tali nilon. Korban juga diduga diperkosa. Namun belum diketahui, pemerkosaan itu dilakukan sebelum atau setelah korban meninggal.

Sejauh ini, Polisi sudah memeriksa 16 orang saksi dan menetapkan 1 orang tersangka WL, penadah sepeda motor Scoopy milik korban. Diduga pelaku utama, sebelum kabur, meminjam uang sebanyak 1 juta kepada WL.

Motor milik korban ditemukan di salah satu pondokkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa plat nomor polisi.

Dua orang tersebut, Y dan WL yang berada di lokasi ditemukanya sepeda motor milik korban ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkulu.

Hingga kini, pelaku belum tertangkap dan masih dalam pemburuan Polisi. Disamping itu, Polisi meminta pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat.

Penulis: Yudi Arisandi