Dinilai Tak Penuhi Legal Standing, Pengacara Korban Patahkan Penyataan Sidang Praperadilan SKP2 Kasus Novel, di PN Bengkulu Terbit : Maret 23, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum bengkulunews.co.id – Dalam jawaban dan sanggahan Kejari Bengkulu saat sidang lanjutan praperadilan SKP2 (Surat ketetapan Penghentian penuntutan) kasus Novel Baswedan, Kejari menilai, gugatan praperadilan tersebut hanya bisa diajukan penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Ade Hermawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkulu mengatakan, korban tak masuk dalam kategori pihak ketiga lantaran dianggap tak pernah melaporkan peristiwa penembakan tersebut. Juga ditegaskan Ade, Ombudsman telah mengeluarkan kajian pelaporan kasus Novel merupakan maladministrasi sebab dilakukan orang lain, yakni anggota polisi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian tersebut, atas nama Yogi Haryanto. Dan praperadilan tidak diajukan oleh Yogi Haryanto. Menanggapi jawaban Kejari saat sidang lanjutan Rabu (23/3) itu, Jonhson pengacara korban katakan hal itu lucu. Kelucuan karena Kejari tahu dan mengakui bahwa cliennya adalah korban penembakan Novel. Hal itu, menurut Jonhson dibuktikan dengan ucapan rasa empati dan mendoakan keluarga korban. “Ini kan lucu, artinya keluarga dan juga korban memiliki kepentingan atas SKP2 itu,” kata Jonhson dilanjutkan bahwa karena SKP2 itu korban dan keluarga korban merasa dirugikan dan kecewa karena perlakuan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel di deponering atau dihentikan. “Karena SKP2, Novel tidak diadili atas perbuatannya, dimana letak keadilan. Korban cacat seumur hidup, tapi tak ada keadilan,” ucapnya geram. Dikatakan oleh Kejari bahwa korban tak pernah melapor juga dipatahkan oleh Yuliswan kuasa hukum korban. “Mereka katakan kita tak pernah melapor, sedangkan kami pernah membuat permohonan pada tahun 2012, perihal permohonan keadilan yang disampaikan kepada Kepala Polri,” beber Yuliswan. Surat permohonan yang dikirimkan itu, kata Yuliswan bernomor 079/SP/A-YDR/09/2012. Dengan surat itu, memohon keadilan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan terhadap korban saat mengusut kasus pencurian sarang burung walet 2004, ketika Novel menjadi kasatreskrim Polres Kota bengkulu.(122) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Salah satunya Mantan Bupati Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Salah satunya Mantan Bupati Dirjen HAM Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perkara Michat di Jalan Bali Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall