Logo

Ahmad Kanedi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Ahmad Kanedi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Irvon Desvi Putra, SH, MH

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Senin (21/3/2017) pagi dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk memenuhi panggilan, terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, dengan total kerugian mencapai Rp8,3 miliar.

Namun sesuai dengan jadwal panggilan dari pihak Kejari, Ahmad Kanedi sebagai terpanggil, tidak kunjung datang sampai dengan waktu yang ditentukan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya sudah menjadwalkan panggilan tersebut pada hari ini, Namun tidak tahu kenapa, sampai dengan saat ini dirinya (Kanedi,red) tidak juga kelihatan.

“Sesuai dengan panggilan, seharusnya hari ini yang bersangkutan sudah datang, tapi enggak tahu kenapa sampai waktu yang kita tentukan beliau tidak kelihatan,” pungkas Irvon kepada bengkulunews.co.id, Senin (21/3/2017).

Dikatakan Irvon, jika dirinya (Kanedi,red) tidak juga datang memenuhi panggilan, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan lanjutan, terkait dugaan keterlibatannya pada Bansos 2012 lalu.

“Kita sudah tunggu kedatanganya sampai dengan batas waktu pukul 11.00 WIB, namun terpanggil tidak juga datang, maka dari itu terpaksa kita akan melayangkan pemanggilan kembali,” tegas Irvon.

Tak hanya itu, kata irvon, selain mantan wali kota, pihaknya juga pernah memanggil mantan Sekretaris Dewan yakni Selupati.

Sedangkan untuk panggilan hari ini, pihaknya telah memnggil mantan Kabag Kesra Kota, Mian Nusi, dan juga Ketua Koperasi BMT , yakni Bapak Zamzami terkait dengan kasus yang sama, yakni Bansos.

Dijelaskanya, untuk pemanggilan Zamzami sendiri itu dikarenakan yang bersangkutan, sebagai penerima dalam dua kegiatan yang menggunakan dana Bansos, yang berkaitan dengan rapat tahunan Koperasi serta Kegiatan Merajut Nusantara.

“Bukan, berkaitan dengan kegiatan koperasi, tapi rapat anggota tahunan, dengan total anggaran kedua kegiatan mencapai Rp300 juta yang diambil dari dana Bantuan Sosial,” pungkasnya.

Tak hanya itu ia kembali menambahkan, untuk pemanggilan mantan Kabag Kesra sendiri, masih dalam pengambilan keterangan sebagai saksi, dan pihak Kejari masih belum cukup memperoleh informasi, dikarenakan keberadaan beliau (Muin,red) memang sudah pensiun dari jabatannya.

“Yang jelas beliau sudah pernah kita periksa, tapi belum sempat kita tanya,” kata dia.

Tak hanya itu, terkait auditnya, Irvon mengatakan, pihak kejari belum bisa memutuskan apakah masih mengunakan audit lama atau audit terbaru.

“Kita belum bisa putuskan hal itu, yang jelas kita gunakan audit lama. Karena kemarin ada putusan Pra Peradilan (Prapid). Dan kita akan pertimbangkan dengan tim penyidik, apakah ini masih relevan audit yang dikeluarkan apa tidak,” pungkasnya.

Baca Juga : Mantan Wakil Wali Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa