Logo

Barang Elektronik Banyak Rusak Akibat Keberadaan PT. Tenaga Listrik Bengkulu, Warga Tuntut Ganti Rugi

Barang Elektronik Banyak Rusak Akibat Keberadaan PT. Tenaga Listrik Bengkulu, Warga Tuntut Ganti Rugi

BENGKULU – Menanggung beban kerugian sebasar Rp.114.030.000 akibat Pengelolaan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang, Puluhan warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menuntut PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PT. TLB) ganti rugi.

Kanopi Hijau Indonesia bersama warga Desa Padang Kuas melakukan Konferensi Pers, Kamis (24 Oktober 2024), dalam laporan ketidakpatuhan PT. Tenaga Listrik Bengkulu terhadap lingkungan, pada studi kasus dampak saluran udara tegangan tinggi terhadap komunitas.

Pada saat temuan awal monitoring yang dilakukan pihak Kanopi Hijau Indonesia di sepanjang jaringan transmisi SUTT, pada pemukiman warga yang dilintasi oleh jaringan transmisi SUTT ini terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan kewajiban PT TLB yang semestinya dilaksanakan.

Pada kondisi fisik tower SUTT terdapat 24 tower tidak terawat, dengan dibuktikan telah dirimbun dengan semak belukar. Sementara itu, terdapat 38 bangunan yang berada tepat dibawah jaringan SUTT, diantara lain 22 rumah, 5 kadang ayam, 10 pondok, 1 lapak pasar, serta sepanjang 10,3 km jaringan SUTT tertanam yang didominasi dengan komoditas sawit.

“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar Rp.114.030.000 rupiah akibat rusaknya 110 unit peralatan elektronik terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, meteran listrik, rice cooker, mesin air dan lainnya,” ujar Cimbyo Layas Kateran selaku Tim Monitoring Dampak Lingkungan PLTU Teluk Sepang.

Kendati demikian, Femi Budiarti selaku warga Desa Padang Kuas menyampaikan semenjak adanya PT tersebut, seluruh warga banyak terdampak kerusakan elektronik akibat Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang.

“warga kami yang banyak itu terdampak kerusakan elektronik itu memang sebelum adanya sott itu kalau elektronik meledak atau meteran terus Magic kulkas itu belum ada apabila rusak itu mungkin karena agak lama kan Nah semenjak adanya itu PT ini sering sekali kejadian itu yang belum lama ini mungkin sekitar 3 minggu ada kejadian 2 meteran rumah itu meledak terus ampli yang ada di masjid juga meledak juga terus televisi warga ada dua keluarga yang terkena,” ucap Femi.

Pada tahun 2020, lanjut Femi, ada 18 warga yang mencoba sambangi pihak PT tersebut, dan membawa laporan bukti kerugian akibat SUT PLTU Batu Bara Teluk Sepang, sayangnya pihak warga tidak dapat berkomunikasi, sehingga menitipkan bukti tersebut kepada pihak keamanan.

“Jadi upaya itu udah pernah dilaksanakan tahun 2020 kalau  kisaran 18 orang warga kita  membawa proposal bukti tindak lanjut mereka untuk kerugian warga ini, ketemu sama orang Cina nya, jadi cuma dititip gitu sama keamanan, sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya,” tutur Femi.

Lebih lanjut, Andika Apriliyanto Tim Paralegal Kanopi Hijau Indonesia menerangkan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Pasal 44 UU no 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan pasal 44.

Pertama setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Kedua, ketentuan  keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

“Mewujudkan kondisi : a. andal dan aman bagi instalasi, b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, c. ramah lingkungan,” terangnya.

Sehingga, Andika menegaskan setiap subjek hukum yang berbuat sesuatu yang dampaknya itu mungkin menggunakan kerugian baik sengaja maupun tidak sengaja ataupun karena kelalaian dan ke sembronoan maka itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

” Itu bisa dilakukan itu bisa dilakukan gugatan ke pengadilan negeri, tapi lagi-lagi langkah hukum berikutnya itu ya tentu bukan dari tim paralegal, tetapi para korban yang mendiskusikan mau dibawa kemana masalah ini,” tutup Andika.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen ANDAL RKL-RPL jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berjumlah 77 buah tower dengan panjang jaringan 23,3 km. Jaringan tersebut melewati beberapa wilayah Administratif yaitu, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu (Kelurahan Teluk Sepang), Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (Desa Riak Siabun, Desa Riak Siabun I, Desa Air Kemuning, Desa Air Petai, Desa Padang Kuas), dan Kecamatan Talang Empat (Desa air Putih, Desa Padang Ulak Tanding, Desa Air Sebakulu).